SOSIALISASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TA 2023
Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 (tujuh) delik tindak pidana korupsi. Upaya pencegahan gratifikasi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan di dua arah audience yaitu bagi pihak internal (ASN/ penyelenggara negara, dalam hal ini adalah penerima gratifikasi) dan bagi pihak eksternal (pengguna layanan/ pemberi gratifikasi.
Puji Syukur kami panjatkan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kolaka berkesempatan menyampaikan materi terkait Gratifikasi dan Program Pengendaliannya pada acara orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kolaka Formasi TA 2023. Ini merupakan kesempatan emas bagi UPG Kolaka, karena berada di tengah semangat pegawai baru yang masih membara, berharap mereka pun antusias untuk mendengarkan dan mengamalkan ilmu yang didapat. Sosialisasi dilaksanakan pada akhir bulan September 2024 di Aula Sasana Praja Pemerintah Kabupaten Kolaka. Materi sosialisasi dibawakan oleh Bapak Ismail Marzuki, S.T., M.E, Auditor Ahli Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka.
Tujuan Sosialisasi gratifikasi bagi pihak internal tersebut adalah:
1. Memberikan pemahaman dasar terkait gratifikasi, terutama uraian gratifikasi yang diperbolehkan dan gratifikasi yang dilarang.
2. Memberikan pemahaman terkait tata cara pelaporan atas penerimaan/ penolakan gratifikasi.
3. Memberikan gambaran dampak gratifikasi.
4. Menanamkan sejak dini sikap-sikap anti gratifikasi.
Dasar hukum dilaksanakannya sosialisasi gratifikasi bagi pihak internal adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
6. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
7. Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/196/2021 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
UPG berharap dengan terlaksananya sosialisasi program pengendalian gratifikasi ini dapat mencegah sejak dini terjadinya praktik gratifikasi dengan menerapkan sikap sikap anti gratifikasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.