IDENTIFIKASI CORE BUSINESS/ KEGIATAN UTAMA
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/2840/GTF.03.01/12/04/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab Kolaka yang bersekretariat di Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka melakukan Identifikasi Core Business atau Kegiatan Utama pada sektor yang ada di SPI (Survey Penilaian Integritas) Tematik Gratifikasi dan Monev PPG (Program Pengendalian Gratifikasi), yaitu:
- Pelayanan Publik
- Pengadaan Barang dan/atau Jasa
- Pengelolaan sumber daya manusia
- perizinan
- pemeriksaan/ audit
- Kewenangan lainnya.











