PELAKSANAAN E LEARNING PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI KELAS KOLAKA 2024
Kami Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kolaka bersyukur atas terselenggaranya e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi Kelas Kolaka 2024. E learning yang platformnya disediakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK ini merupakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang wajib dilaksanakan di tahun 2024. UPG wajib membuka kelas secara kolektif di tingkat kabupaten.
Pendaftaran e-learning Gratifikasi dibuka pada tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 melalui googleform. Tercatat ada 18 Calon peserta e learning yang mendaftar. Admin UPG kemudian memintakan akses kelas e learning untuk mendapatkan password dan username. Berdasarkan balasan Pengelola LMS ACLC KPK terkait konfirmasi permintaan akses kelas e learning gratifikasi KPK, E learning dilaksanakan pada 29 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024.
Peserta wajib Login pada portal e learing dengan username dan password yang diberikan dalam batas waktu 3 hari tersebut serta wajib menyelesaikan e learning selama 6 (enam) hari sejak login. Dalam poertal e learning aka nada 3 tahapan yang harus di lewati, yaitu pretest, penyelesaian modul, dan post test. Terdapat 5 (lima) topik dalam modul, yaitu:
1. Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan
2. Dampak Gratifikasi
3. Pelaporan Gratifikasi
4. Peran Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara dalam Pengendalian Gratifikasi
5. Nilai-Nilai Antigratifikasi dalam Perspekif Budaya dan Agama.
Setiap topik terdapat test dan wajib mencapai nilai ambang batas untuk bisa melanjutkan ke topik selanjutnya. Untuk mendapatkan sertifikaat peserta waajib mendapatkan nilai post test sebesar 75.
Dari 18 peserta terdaftar 13 peserta telah menyelesaikan e learning dan dinyatakan lulus dengan mendapatkan sertifikat, dan 4 peserta lainnya tidak terkonfirmasi. Berikut adalah daftar peserta yang telah menyelesaikan e learning dan dinyatakan lulus:
1. Andi Yurizal, S.E., M.E (Kabid Kawasan Permukiman – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
2. Akbar Dili, S.T., M.A.P (Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga – Dinas Pemuda dan Olahraga)
3. Sabril Munandar, SKM., M.Kes (Staf Promosi Kesehatan - UPTD Puskesmas Watubangga)
4. Syahriah Thaha (Administrator Kesehatan - Dinas Kesehatan Kab. Kolaka)
5. Eka Purnamasari Rasyid, S.Kom (Pranata Komputer Ahli Pertama – Inspektorat Kab Kolaka)
6. Megawati (Staff-Dinas PUPR Kab Kolaka)
7. Mas Idha. Mutu (Pengelola Keuangan – Inspektorat Kab Kolaka)
8. Rini Widyaastuti (Auditor Ahli Pertama - Inspektorat Daerah Kab Kolaka)
9. Muhamad Sucipto Iksan, S.Stp (Penelaah Analis Kebijakan - Inspektorat Daerah Kab Kolaka)
10. Nismaniyar, SKM (Administrator Kesehatan Ahli Pertama – Dinas Kesehatan Kab Kolaka)
11. Misnawati (Epidemiolog Kesehatan - BLUD UPTD Puskesmas Tosiba)
12. Neni Nurliana (Pranata Komputer Ahli Pertama – Inspektorat Daerah Kab Kolaka)
13. Lindarti, S.Kom (Pranata Komputer Ahli Pertama – Inspektorat Daerah Kab Kolaka).
Dari 13 (tiga belas) peserta tersebut diperoleh nilai rata rata pretest sebesar 71,025 sedangkan rata rata post test sebesar 86,40 sehingga terdapat peningkatan rata rata pemahaman peserta sebesar 21, 66%.
Kami UPG Kolaka mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas antusias dan keaktifan Bapak Ibu sekalian. Semoga Ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat dan menjadi ASN yang dapat berkontribusi dalam pengendalian gratifikasi. UPG Kolaka juga berharap agar e-learning tahun berikutnya dapat diikuti oleh lebih banyak peserta ASN/Penyelenggara Negara Kab Kolaka.
#SalamAntiGratifikasi
Admin UPG Kolaka_Dwi Safangatun (safa)
CP 08114055510