Tentang Gratifikasi

Blog Single

Pengertian Gratifikasi

Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

(Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifkasi)


Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001, berbunyi :

"Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."


Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001, berbunyi :

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".


Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2021, berbunyi :

Pelaporan Gratifikasi dikecualikan terhadap jenis gratifikasi sebagai berikut :

  1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

  2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

  3. Mamfaat dari Koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;

  4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku umum;

  5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

  6. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  7. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucherpoint rewards atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

  8. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/ kode etik pegawai/ pejabat yang bersangkutan;

  9. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;

  10. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun dan promosi jabatan;

  11. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap pemberi;

  12. Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua dan/atau menantu penerima Gratifkasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;

  13. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

  14. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

  15. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan

  16. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan atau kenegaraan, baik didalam negeri maupun diluar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelanggara Negara.

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: