SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI KEPALA SEKOLAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA
Gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh delik tindak pidana korupsi. Di dunia pendidikan gratifikasi sering terjadi tanpa disadari, sebagai contoh pemberian hadiah oleh orang tua siswa kepada guru. Pemberian hadiah tersebut bisa jadi tulus sebagai tanda terimakasih orang tua atas jasa guru yang telah mendidik murid di sekolah. Namun yang jadi pertanyaan, tidakkah gratifikasi tersebut bisa berpotensi merusak objektivitas dan profesionalisme tenaga pendidik?
Berdasarkan latar belakang tersebut, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kolaka mengadakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi Bagi Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka. Materi dibawakan oleh Dwi Safangatun selaku admin UPG dengan pokok materi sebagai berikut:
- Pengertian Gratifikasi
- Dasar Hukum Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi
- Gratifikasi yang Dilarang dan Wajib dilaporkan
- Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
- Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
- Tata Cara pelaporan Penerimaan/ Pelaporan Gratifikasi.
Dalam sosialisasi ini ditekankan bahwa penolakan gratifikasi pun wajib dilaporkan, serta tidak ada batas minimal berapa rupiah penerimaan/ penolakan gratifikasi yang wajib dilaporkan. UPG juga menyampaikan bahwa tidak perlu takut untuk melaporkan penerimaan/ penolakan gatifikasi, karena identitas pelapor dilindungi. Hal ini sesuai dengan amanah Perturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Setelah pemaparan materi selesai, UPG membagikan link post test pemahaman pengendalian gratifikasi untuk peserta. Dari Hasil post tes didapatkan rata rata nilai pemahaman peserta yaitu 84. UPG sangat bersyukur dan berterimakasih atas atensi serta partisipasi aktif dari peserta sosialisasi.
Kami berharap, Bapak IBu Peserta Sosialisasi dapat mensosialisasikan kembali materi pengendalian gratifikasi ini ke tenaga pendidik yang ada disekolah masing-masing. UPG juga mengharapkan partisipasi aktif tenaga pendidik dalam program pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintah kabupaten Kolaka.













