detail

Identifikasi Core Business Tahap Ii

IDENTIFIKASI CORE BUSINESS TAHAP II

Blog Single

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab Kolaka yang bersekretariat di Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka melakukan Identifikasi Core Business atau Kegiatan Utama (Tahap II) pada sektor yang ada di SPI (Survey Penilaian Integritas) Tematik Gratifikasi dan Monev PPG (Program Pengendalian Gratifikasi) pada tanggal 24 September s/d 01 Oktober 2025. Pada Tahap II ini ada 5 OPD tujuan, yaitu:

  1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Kolaka
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial
  4. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  5. Badan Keuangan dan Aset Daerah

Kegiatan ini merupakan wujud tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/2840/GTF.03.01/12/04/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025.

Selain kegiatan  Identifikasi Core Business, UPG juga membagikan X Banner sebagai wujud diseminasi pesan anti gratifikasi.

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :