SURAT EDARAN BUPATI KOLAKA PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA
Selamat Pagi Bapak Ibu,
Pada tanggal 03 Maret 2026 Bupati Kolaka telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/70/2026 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat Edaran tersebut menghimbau agar ASN, Penyelenggara Negara, dan Karyawan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan dan/ atau penolakan gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tata Cara Penerimaan dan Pelaporan Gratifikasi juga dijelaskan dalam Surat Edaran.
Untuk detailnya, silahkan Bapak Ibu Download Surat Edaran (terlampir)
Semoga bermanfaat, Salam Anti Gratifikasi.










