detail

Surat Edaran Bupati Kolaka Tetang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka

SURAT EDARAN BUPATI KOLAKA TETANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA

Blog Single

Bupati Kolaka telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1784/2025 tanggal 27 Desember 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.  Surat Edaran ini menyampaikan agar Setiap Pejabat/ ASN wajib menolak gratifikasi dan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/ Pegawai wajib melaporkan apabila terdapat peristiwa penolakan dan/ atau penerimaan gratifikasi. Surat Edaran ini juga menjelaskan tata cara penyampaian pelaporan gratifikasi.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :