SURAT EDARAN BUPATI KOLAKA TETANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA
Bupati Kolaka telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1784/2025 tanggal 27 Desember 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Surat Edaran ini menyampaikan agar Setiap Pejabat/ ASN wajib menolak gratifikasi dan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/ Pegawai wajib melaporkan apabila terdapat peristiwa penolakan dan/ atau penerimaan gratifikasi. Surat Edaran ini juga menjelaskan tata cara penyampaian pelaporan gratifikasi.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
LAMPIRAN FILE














