detail

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kepada Masyarakat Dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Kabupat...

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kepada Masyarakat dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka 2023

Blog Single

Dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan atas pelaporan penerimaan/ penolakan gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada masyarakat dan perangkat desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka, Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka mengadakan “Sosialisasi Gratifikasi” di 4 (empat) kecamatan di Kabupaten Kolaka. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan selama empat hari  dengan jadwal sebagai berikut :

  • Kecamatan Wolo dilaksanakan pada hari Kamis (16/11/2023);
  • Kecamatan Tanggetada dilaksanakan pada hari Jum’at (17/11/2023);
  • Kecamatan Latambaga dilaksanakan pada hari Senin (20/11/2023);
  • Kecamatan Baula dilaksanakan pada hari Selasa (21/11/2023).

Materi disampaikan oleh Inspektur Pembantu Khusus, Drs. Teguh Budi Raharjo, M.Sc., CGRM., CIAE., QRMP., CGCAE. Dalam sambutan pembukaannya Teguh menyampaikan, pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi pada masyarakat dan perangkat desa, sehingga mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemda Kab. Kolaka dan meningkatkan integritas diri sebagai ASN dan aparatur Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan Bupati Kolaka nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kolaka..

"Tidak semua gratifikasi wajib dilaporkan (Negative List), contohnya pemberian dalam keluarga seperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan," jelasnya.

Terciptanya budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman Masyarakat dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan penerima gratifikasi itu sendiri.

Acara diikuti oleh 165 peserta, yaitu Kecamatan Wolo (34 peserta), Kecamatan Tanggetada (45 peserta), Kecamatan Latambaga (41 peserta), dan Kecamatan (45 peserta).

Para peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi, diikuti dengan diskusi yang sangat interaktif dan post test. Selanjutnya, acara ditutup dengan pesan agar para peserta dapat mengetahui dan memahami terkait gratifikasi dan pencegahannya. [dwisafangatun]

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :