Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kepada Masyarakat dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka 2023
Dalam rangka
memberikan pemahaman dan kepatuhan atas pelaporan penerimaan/ penolakan
gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada masyarakat dan
perangkat desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka, Inspektorat Daerah
Kabupaten Kolaka mengadakan “Sosialisasi Gratifikasi†di 4 (empat) kecamatan di
Kabupaten Kolaka. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan selama empat
hari dengan jadwal sebagai berikut :
- Kecamatan Wolo dilaksanakan pada
hari Kamis (16/11/2023);
- Kecamatan Tanggetada dilaksanakan
pada hari Jum’at (17/11/2023);
- Kecamatan Latambaga dilaksanakan
pada hari Senin (20/11/2023);
- Kecamatan Baula dilaksanakan pada
hari Selasa (21/11/2023).
Materi
disampaikan oleh Inspektur Pembantu Khusus, Drs. Teguh Budi Raharjo, M.Sc.,
CGRM., CIAE., QRMP., CGCAE. Dalam sambutan pembukaannya Teguh menyampaikan,
pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi pada masyarakat dan perangkat desa,
sehingga mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi di
lingkungan Pemda Kab. Kolaka dan meningkatkan integritas diri sebagai ASN dan
aparatur Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan Bupati Kolaka nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah
Kabupaten Kolaka..
"Tidak
semua gratifikasi wajib dilaporkan (Negative List), contohnya pemberian dalam
keluarga seperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami,
menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan,"
jelasnya.
Terciptanya
budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman Masyarakat
dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi,
menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik
kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan
penerima gratifikasi itu sendiri.
Acara diikuti
oleh 165 peserta, yaitu Kecamatan Wolo (34 peserta), Kecamatan Tanggetada (45
peserta), Kecamatan Latambaga (41 peserta), dan Kecamatan (45 peserta).
Para peserta
terlihat antusias mengikuti sosialisasi, diikuti dengan diskusi yang sangat
interaktif dan post test. Selanjutnya, acara ditutup dengan pesan agar para
peserta dapat mengetahui dan memahami terkait gratifikasi dan pencegahannya. [dwisafangatun]