SOSIALISASI GRATIFIKASI BAGI ASN LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA 2025
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Inspekorat Daerah Kabupaten Kolaka menyelenggarankan Sosialisasi gratifikasi bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sosialisasi gratifikasi ini merupakan bagian dari rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten KOTahun 2025. Sosialisasi gratifikasi ini dimasukkan dalam agenda Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Camat, dan beberapa staf.
Materi sosialisasi gratifikasi dibawakan oleh Ismail Marzuki, S.T., M.E., CITA anggota Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Sulawesi Tenggara. Materi tersebut meliputi:
- Pengertian gratifikasi;
- Jenis-jenis gratifikasi yang wajib ditolak oleh pejabat/ pegawai;
- Pengecualian pelaporan gratifikasi;
- Alur Pelaporan Gratifikasi dan tindak lanjutnya;
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Sosialisasi gratifikasi diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Dengan adanya sosialisasi gratifikasi ini diharapkan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka memahami secara mendalam gratifikasi sehingga mampu menolak gratifikasi yang dilarang. ASN juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam pemaporan atas penerimaan dan atau penolakan gratifikasi.













