SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI BERSAMA WALI MURID SD N 2 KOLAKAASI
Selasa 22 Juli 2025, cerahnya mentari pagi menyinari SD Negeri 2 Kolakaasi. Deru semangat belajarnya generasi penerus bangsa menambah semangat dan keyakinan tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kolaka untuk menyampaikan materi sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi wali murid kelas 1.
Kenapa harus wali murid? Kenapa bukan gurunya? Yah, perlu disadari bahwa wali murid merupakan unsur masyarakat umum penerima layanan, khususnya layanan pendidikan yang sangat berperan dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan pendidikan. Tidak akan ada gratifikasi yang dilarang jika tidak ada yang memberi.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pihak eksternal disampaikan oleh 2 (dua) nara sumber yaitu Hj. Andi Bone, S. H., M. A. P., CGCAE (Plt. Inspektur Pembantu Khusus) dan Ismail Marzuki, S.T., M.E., CITA (Anggota Penyuluh Anti Korupsi - Prov. Sultra). Dalam sosialisasi ini UPG Kolaka mengingatkan kembali terkait Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi:
- Gambaran umum korupsi
- 7 (tujuh) delik korupsi
- Pengertian Gratifikasi
- Perbedaan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan
- Pengecualian Pelaporan Gratifikasi
- Tata cara palaporan penerimaan/ penolakan gratifikasi
- Unit Pengendalian Gratifikasi.
Dengan sosialisasi ini dihaapakan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya wali murid terkait larangan memberi gratifikasi.













