E LEARNING PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI KOLAKA 2025
Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/2840/GTF.03.01/13/04/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kolaka yang bersekretariat di Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka mengadakan Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Kolaka Tahun 2025. Kelas E-Learning ini merupakan bagian dari Kelas Besar E-Learning Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana masing-masing UPG mendapatkan kuota 20 peserta.
E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Kelas Kolaka dilaksanakan pada hari Senin 7 Juli 2025 sampai dengan Rabu 09 Juli 2025 di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka. Masing masing peserta E-Learning masuk ke LMS ACLC KPK melalui tautan https://elearning.kpk.go.id/ dan membuat akun kemudian mendaftar kelas E-Learning kategori Korupsi dan Penegakan Hukum dan memilih E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi.
Kami sampaikan bahwa dari 17 peserta yang kami daftarkan, 16 peserta telah berhasil menyelesaikan E-Learning hingga mendapatkan sertifikat dan 1 peserta tidak terkonfirmasi. Rata-rata hasil pre test dari 16 peserta tersebut adalah 74,13 sedangkan rata rata nilai post test adalah 91,25 sehingga presentase kenaikan pemahaman peserta sebesar 26,54%.
UPG Kolaka menyampaikan terimakasih atas partisipasi Bapak/ Ibu dalam kegiatan E-Learning ini. Sampai jumpa di kegiatan pengendalian gratifikasi lainnya.
#Salam Anti Gratifikasi














