detail

Form Pelaporan Penerimaan Penolakan Gratifikasi

Form Pelaporan penerimaan/ penolakan Gratifikasi

Blog Single

Yth Bapak Ibu,

Berikut kami lampirkan formulir penerimaan/ penolakan gratifikasi.

Bapak Ibu tidak perlu khawatir atau takut untuk melaporkan penerimaan/ penolakan gratifikasi karena identitas pelapor dilindungi kerahasiannnya. Hal ini sesuai dengan Bab V (Hak dan Perlindungan Pelapor) Pasal 16 dan 17 Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka:

Pasal 16

Pelapor yang beritikad baik berhak untuk:

  a. Memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;

  b. Memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan

  c. Memperoleh perlindungan.


Pasal 17

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, terdiri dari:

(1) Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum, yaitu:

      a.  Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, namun tidak terbatas                   pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;

      b. Pemindahtugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik;

      c. Bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah; dan

     d. Kerahasiaan identitas.

(2) Setiap Pejabat pada Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan terhadap Pejabat/Pegawai yang menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana                          dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap Pejabat pada Pemerintah Daerah dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Pejabat/Pegawai karena melaporkan gratifikasi.

(4) Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Pejabat/Pegawai karena melaporkan gratifikasi, Pejabat/Pegawai dapat meminta perlindungan kepada              LPSK atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Pelapor menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bupatimelalui Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.

Yuk wujudkan Kolaka Bersih tanpa Gratifikasi...

Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :