Form Pelaporan penerimaan/ penolakan Gratifikasi
Yth Bapak Ibu,
Berikut kami lampirkan formulir penerimaan/ penolakan gratifikasi.
Bapak Ibu tidak perlu khawatir atau takut untuk melaporkan penerimaan/ penolakan gratifikasi karena identitas pelapor dilindungi kerahasiannnya. Hal ini sesuai dengan Bab V (Hak dan Perlindungan Pelapor) Pasal 16 dan 17 Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka:
Pasal 16
Pelapor yang beritikad baik berhak untuk:
a. Memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. Memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan
c. Memperoleh perlindungan.
Pasal 17
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, terdiri dari:
(1) Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum, yaitu:
a. Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;
b. Pemindahtugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik;
c. Bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
d. Kerahasiaan identitas.
(2) Setiap Pejabat pada Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan terhadap Pejabat/Pegawai yang menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Pejabat pada Pemerintah Daerah dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Pejabat/Pegawai karena melaporkan gratifikasi.
(4) Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Pejabat/Pegawai karena melaporkan gratifikasi, Pejabat/Pegawai dapat meminta perlindungan kepada LPSK atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pelapor menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bupatimelalui Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
Yuk wujudkan Kolaka Bersih tanpa Gratifikasi...











