detail

Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi

DISEMINASI PESAN ANTI GRATIFIKASI

Blog Single

Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) Melaksanakan Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi berupa pembagian X banner untuk diekspose di ruang Pelayanan. Diseminasi dilaksanakan pada 6 (enam) Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka, yaitu

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  3. Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. RSBG

Kegiatan ini berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/2840/GTF.03.01/12/04/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :