DISEMINASI PESAN ANTI GRATIFIKASI
Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) Melaksanakan Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi berupa pembagian X banner untuk diekspose di ruang Pelayanan. Diseminasi dilaksanakan pada 6 (enam) Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka, yaitu
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- RSBG
Kegiatan ini berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/2840/GTF.03.01/12/04/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025











